Kejari Tanggamus Terima Titipan Uang Pengganti Dari Terdakwa Korupsi BPRS Tanggamus Sebesar Rp140 Juta

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa eksterior dan interior kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Terdakwa yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara itu adalah Agung Setiawan Pamungkas selaku pihak swasta. Melalui pihak keluarganya, terdakwa Agung menyerahkan uang sebesar Rp110 Juta.
Uang pengganti dari keluarga terdakwa Agung itu diterima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Senin 28 Juli 2025. Ini merupakan penyerahan uang pengganti yang ke dua sebelumnya terdakwa Agung Setiawan Pamungkas melalui keluarga menyerahkan uang pengganti Rp30 juta pada 3 Maret 2025 sehingga total Agung telah menyerahkan uang pengganti Rp140 Juta.
BACA JUGA:Disebut Terima Aliran Fee Proyek BPRS Tanggamus, Begini Tanggapan Mantan Wabup Tanggamus
BACA JUGA:M.Taufik Tersangka Korupsi CT Scan Serahkan Uang Pengganti Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Fathurrahman mengatakan bahwa uang titipan pengganti kerugian negara yang diterima oleh Tim JPU Kejari Tanggamus itu selanjutnya disimpan di rekening penampungan milik Kejari Tanggamus.
"Sehingga saat ini jumlah keseluruhan uang penitipan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat BPRS Tentang Pengadaan barang dan jasa Interior dan Eksterior Ruko Kantor Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 Tanggamus total yang Tim JPU Kejari Tanggamus terima yakni sejumlah Rp140 Juta,"ujar Fathurrahman.
Kasi Pidsus melanjutkan, terhadap uang penitipan tersebut apabila dalam proses persidangan terdakwa Agung terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, maka uang titipan tersebut akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan laporan Akuntan Publik penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Interior dan eksterior ruko kantor PT. BPR Syariah Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp518.897.089,"ungkap Fathurrahman.
Untuk diketahui, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus atas dugaan tindak pidan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT.BPRS Tanggamus, selain Agung Setiawan Pamungkas selaku pihak swasta, Kejari Tanggamus juga menetapkan Mantan Direktur dan Direktur Utama PT BPRS Tanggamus yaitu Falachi Fadoli dan Sarjono, perkara ini telah masuk tahap sidang di PN Tipikor Tanjung Karang.
Sumber: