M.Taufik Tersangka Korupsi CT Scan Serahkan Uang Pengganti Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

M.Taufik Tersangka Korupsi CT Scan Serahkan Uang Pengganti Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

CAPTION: Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin saat Ekspose penerimaan uang pengganti kerugian negara dari tersangka korupsi pengadaan Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung, Rabu 9 Juli 2025. Foto Rio--

TANGGAMUS.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima uang pengganti kerugian negara dari tersangka dugaan tindak pidana pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung.

Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh tersangka M.Taufik melalui kuasa hukumnya sebesar Rp250 Juta. Uang titipan tersebut diterima oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman dan disaksikan pihak Bank BRI dan Penasehat Hukum (PH) M.Taufik, Rabu 9 Juli 2025.

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menyambut baik adanya itikad baik dari tersangka M.Taufik selaku pihak swasta yang menyediakan alat CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

Dikatakan Adi Fakhruddin bahwa uang titipan yang diterima Kejari Tanggamus tidak hanya dari tersangka M.Taufik saja, tetapi juga dari tersangka Marizan yang merupakan Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Kabid Perencanaan RSUD Batin Mangunang Sebagai Tersangka Korupsi CT Scan

BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Menyusul Jadi Tersangka di Kasus Korupsi CT Scan

"Tanggal 19 Juni 2025 kami juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka M senilai Rp15 Juni. Sehingga total uang titipan yang kami terima dari dua tersangka sebesar Rp265 Juta,"kata Adi Fakhruddin.

Dikatakan Adi Fakhruddin bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini nilainya Rp2,1 Miliar. Sehingga jika mengacu dari uang yang dititipkan sementara ini nilainya masih jauh.

"Untuk batasannya sendiri sampai waktu di penuntutan juga bisa, sifatnya kami tidak memaksa ke para tersangka untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara. Ya, kalau hasil sidang diputus bersalah, tentu uang titipan yang disimpan ke rekening penitipan sementara Kejari Tanggamus ini akan kami setorkan ke negara sesuai vonis hakim,"pungkas Adi Fakhruddin.

Sementara, Dandi Adiguna selaku Kuasa Hukum dari tersangka M.Taufik mengatakan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada dasarnya ini adalah bagian dari menghormati proses hukum, sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,"katanya.

Kemudian saat disinggung mengenai jumlah nominal yang masih jauh dari nilai perhitungkan kerugian negara. Dandi menyebut bahwa akan mengikuti perkembangan persidangan.

"Sekarangkan masih proses penyidikan artinya akan ada pembuktian-pembuktian tapi di luar proses itu kami menunjukkan koperatif dalam proses ini. Untuk jumlahnya sendiri saat ini baru Rp250 Juta yang disanggupi oleh klien kami, kita lihat proses persidangan nanti, seperti apa vonis dari majelis hakim,"kata dia.

Dirinya berharap agar penitipan uang pengganti sebagai itikad baik dapat dijadikan pertimbangan jaksa dan hakim. "Kami harapkan Jaksa melihat sisi positif dari apa yang klien kami lakukan hari ini,"pungkas Dandi.

Sumber: