4 Tersangka Narkoba Yang Dibebaskan Kejari Tanggamus Jalani Rehab di Loka BNN Kalianda

4 tersangka penyalahgunaan narkoba dihentikan penuntutannya oleh Kejari Tanggamus selanjutnya menjalani Rehabilitasi di Loka BNN Kalianda. Foto Rio--
TANGGAMUS.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menghentikan penuntutan kepada empat tersangka penyalahgunaan narkoba tanpa melalui proses pengadilan.
Penghentian penuntutan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, Kamis 10 Juli 2025.
Ke empat tersangka yang merupakan pecandu narkoba itu adalah Asropi warga Pekon Pariaman Kecamatan Limau, Heru Darmawan werga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting.
Lalu Verdian warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo dan Rio Triono seorang penyandang disabilitas warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Bebaskan Tersangka Penadah HP
BACA JUGA:M.Taufik Tersangka Korupsi CT Scan Serahkan Uang Pengganti Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan bahwa ke empatnya dibebaskan dari segala tuntutan melalui proses Restorative Justice (RJ).
Adapun pertimbangan dilakukan RJ kepada empat tersangka lantaran tersangka merupakan pengguna sekaligus korban. Tersangka belum dipidana sebelumnya serta berdasarkan kajian dan rekomendasi dari BNN.
"Setelah dihentikan proses penuntutannya, ke empat tersangka selanjutnya menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Untuk waktunya bervariasi ada yang tiga bulan ada yang 6 bulan,"kata Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.
Kajari berharap ke empatnya setelah keluar dari Loka Rehabilitasi Kalianda bisa menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan.
"Setelah kalian selesai menjalani rehab secara medis, saya berharap kalian tidak ketergantungan narkoba lagi, tidak konsumsi narkoba lagi serta bisa beradaptasi kembali ke masyarakat,"kata Adi Fakhruddin.
Masih kata Adi Fakhruddin bahwa Kejari Tanggamus juga dalam waktu dekat akan menjalin MoU dengan sejumlah OPD Pemkab Tanggamus yang tujuannya memfasilitasi mantan pecandu narkoba agar bisa bekarya bagi masyarakat.
Kajari mencontohkan salah satu pasien rehabilitasi bernama Rio yang merupakan penyandang disabilitas memiliki keahlian penerjemah bahasa isyarat, yang bisa dimanfaatkan membantu dinas/instansi pemerintah.
"Kita juga harus pikirkan pasca rehabilitasi, misal pemberian keahlian melalui balai latihan kerja (BLK) , seperti Rio bisa jadi penerjemah bahasa isyarat. Atau yang lain kita berikan keahlian melalui BLK,"pungkas Kajari.
Sumber: