Dinas PU Bandar Lampung Diduga Lalai, Kelebihan Bayar Proyek Capai Rp1,89 Miliar

Dinas PU Bandar Lampung Diduga Lalai, Kelebihan Bayar Proyek Capai Rp1,89 Miliar--
Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh redaksi, dinas tersebut terpaksa mengembalikan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp1.899.823.960,97 ke kas daerah.
Dana hampir Rp2 miliar itu berasal dari 16 perusahaan rekanan proyek yang bekerja di bawah Dinas PU, di antaranya:
CV APM sebesar Rp72.140.198,73
CV AS sebesar Rp164.142.351,86
CV Ba sebesar Rp60.737.513,06
CV Bj sebesar Rp49.532.086,79
CV DC sebesar Rp19.573.243,64
Sumber: