Kejati Lampung Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR ke Kejari Tanggamus

--
TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan kerugian yang ditaksir miliaran rupiah terus bergulir.
Teranyar, Kejati Lampung dikabarkan telah melimpahkan laporan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Perintah dari Kejati Lampung yaitu menyelidiki mengenai dugaan praktik korupsi.
"Ya, kami dihubungi pihak Kejari Tanggamus untuk mengatur jadwal bertemu, wawancara dan menggali informasi dari apa yang kami laporkan ke Kejati," ungkap Ketua tim Investigasi DPP LSM BANKI Indra Jaya, Sabtu (30/8/2025)
Ditambahkan Indra, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran DPP BANKI dan melibatkan pengurus DPD LSM BANKI Tanggamus.
"Ketum telah mengumpulkan anggota untuk membantu Kejari Tanggamus dalam menelusuri dugaan korupsi Dinas PUPR Tanggamus sehingga membuat kualitas bangunan proyek-proyek di Tanggamus menjadi buruk kualitasnya," imbuhnya.
"Kami menduga banyak pemangkasan dan setoran yang mengalir sehingga jumlah anggaran menjadi minim, akhirnya kualitas bangunan sangat miris. Jadi kami berkomitmen untuk memberikan semua informasi yang sudah kami kumpulkan di lapangan," pungkasnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi perihal pelimpahan tersebut belum memberikan jawaban gamblang baik itu membenarkan maupun membantah."Mau ditanya dulu ada atau tidak,"singkatnya.
Sementara, dari informasi internal di Kejari Tanggamus membenarkan bahwa sudah berkomunikasi dengan pelapor untuk berkoordinasi dan menggali informasi."Ya, sudah ada komunikasi, sedang diatur jadwal pemanggilan dalam rangka menggali informasi,"kata sumber di Kejari Tanggamus.
Sumber: