Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati, Aset 38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Disita

Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati, Aset 38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Disita

Penyidik Kejati Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap ARD, mantan Gubernur Provinsi Lampung. Foto Saskia/radarlampung.co.id--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai USD 17.286.000 atau setara lebih dari Rp271 Miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung hingga Kamis malam, 4 September 2025, di kantor Kejati Lampung.

Sehari sebelumnya, pada Rabu, 3 September 2025, tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Undang Pelapor Dugaan Korupsi di Dinas PUPR, Kejari Tanggamus akan Pulbaket

BACA JUGA:Mantan Kadis PUTR Metro ,Seorang Kabid dan 2 Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Dalam penggeledahan tersebut, Kejati menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. 

Barang bukti yang diamankan antara lain: tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram, mata uang asing senilai Rp1,3 miliar, deposito sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai mencapai Rp28 miliar. Total aset yang disita sementara mencapai Rp38,5 miliar.

Menurut Armen, saat ini tim penyidik juga masih menelusuri aliran dana sebesar USD 17.286.000 yang sebelumnya diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Arinal diketahui menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT.LJU atas nama Pemerintah Provinsi Lampung. Perannya dalam pengelolaan dana PI tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan.

Sampai saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari berbagai pihak yang diduga terlibat atau mengetahui informasi seputar perkara tersebut.

Artikel Ini sudah lebih dulu tayang di radar Lampung.co.id dengan judul:Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung, Sita Aset Rp38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

 

 

Sumber: