Mantan Kadis PUTR Metro ,Seorang Kabid dan 2 Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Mantan Kadis PUTR Metro ,Seorang Kabid dan 2 Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

--

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan empat tersangka kasus korupsi Proyek Jalan Soetomo Metro Pusat senilai Rp1 Miliar. Dua di antara pelaku merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Metro

Empat pelaku tersebut yakni mantan Kepala Dinas PUTR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim, Roby Kurniawan Saputra dan Kabid Cipta Karya Dinas PUTR, Dadang Haris, serta dua kontraktor berinisial T dan U.

Sebelumnya, para pelaku telah menjalani pemeriksaan sejak pagi, mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 20:30 WIB pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan selama dua belas jam lebih, akhirnya Kejari Kota Metro menetapkan keempatnya terlibat korupsi long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Soetomo, DAK tahun 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Anime One Piece Jadi Kontroversi, Pedagang Kaos di Kota Metro Malah Kebanjiran Pembeli

BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Uang Rp 4 Miliar dan Aset Senilai Rp50 M, Dari Korupsi Jalan Tol Terpeka

Keempat tersangka langsung dikirim ke Lapas Kelas II A Metro terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Kota Metro, Neneng Rahmadini melalui Kasi Intelijen, Puji Ramadian menjelaskan, penetapan keempat tersangka telah dilakukan dalam bentuk penyidikan dan menemukan bukti kuat atas dugaan perbuatan melanggar hukum.

“Bahwa pada hari Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 20:30 WIB, bertempat di Kantor Kejari Metro, telah dilaksanakan penahanan dan penetapan terhadap empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment, peningkatan rekonstruksi Jalan Dr Soetomo, DAK tahun 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliiar,” ucap Puji.

Diketahui, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berat, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI, No.31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Sumber: