Kejati Lampung Sita Uang Rp 4 Miliar dan Aset Senilai Rp50 M, Dari Korupsi Jalan Tol Terpeka

Kejati Lampung Sita Uang Rp 4 Miliar dan Aset Senilai Rp50 M, Dari Korupsi Jalan Tol Terpeka

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

Satu orang tersangka itu berinisial IBN, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi V di BUMN PT. Waskita Karya, pada Senin 11 Agustus 2025.

Penetapan IBN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan Pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dari rangkaian proses penyidikan tersebut Penyidik Pidsus telah melakukan kegiatan penggeledahan di 4 lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Provinsi Jawa Barat)  dan Semarang (Provinsi Jawa Tengah).

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Lampung Ringkus Buronan di Wilayah Jati Agung

BACA JUGA:Buron 1 Tahun,Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Mess Guru Senilai Rp 2,266 Miliar Dibekuk Kejati Lampung

"Hasil penggeledahan tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Lampug telah mengamankan uang sebesar Rp. 4.099.256.764 dengan rincian uang yang telah disita sebesar Rp2.191.514.113 dan uang sebesar Rp1.907.742.651 telah dilakukan pemblokiran, serta telah menyita dan memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit kendaraan roda 4, dan 3 unit sepeda bermerk dengan nilai estimasi aset sebesar  Rp50 Miliar,"ujar Armen. 

Dilanjutkan Armen, dalam kurun waktu sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai 11 Agustus 2025 penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp6.357.000.000.

"Perlu disampaikan juga bahwa nilai kontrak pekerjaan pembangunan jalan tol tersebut adalah sebesar Rp 1.253.922.600.000 dengan panjang jalan yang ditangani dalam pekerjaan pembangunan jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Adalah 12 Km,"katanya.

Dijelaskan Aspidsus, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan terhitung sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.

"Pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi V PT.Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung,"terang Armen.

Modus operandi di dalam pembuatan pertanggungjawaban  keuangan fiktif tersebut lanjut Armen, adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolaholah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200- STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

Namun, pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

"Bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp66 Miliar,"pungkas Armen Wijaya 

Sumber: