Tim Tabur Kejati Lampung Ringkus Buronan di Wilayah Jati Agung

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali berhasil menangkap buronan.
Kali ini yang berhasil diamankan adalah seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Lampung. DPO tersebut dengan berinisial AAK.
AAK merupakan terpidana melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat menjalankan hak rakyat indonesia (Inlands gebruikrecht) dalam memakai tanah itu sedang ia tahu orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut.
AAK berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Lampung. Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi I Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Mochammad Nurul Hidayat, Kamis 31 Juli 2025 di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan .
BACA JUGA:Tim Gabungan Kejari Lampung Tengah Tangkap Terpidana Koruptor Yang 8 Tahun Buron
"AAK langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaksanaan eksekusi,"kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan melalui keterangan tertulisnya.
Dilakukan Ricky, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk, menyatakan terpidana AAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara.
Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang,"ungkap Kasi Penkum.
Kasi Pekum mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejati Lampung. "Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan diimbau untuk menyerahkan diri,"pungkas Ricky.
Sumber: