Diskominfo Dampingi Komisi III DPRD Lamtim Konsultasi ke Kemenkomdigi Terkait Regulasi Jaringan Kabel Udara

Diskominfo Dampingi Komisi III DPRD Lamtim Konsultasi ke Kemenkomdigi Terkait Regulasi Jaringan Kabel Udara

--

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Timur bersama Komisi III DPRD Lampung Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia yang berlokasi di Menara Danareksa lantai 22, Jakarta.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas regulasi terkait jaringan kabel udara (fiber optik/FO) di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Persoalan penataan jaringan kabel udara saat ini menjadi isu penting mengingat pesatnya pembangunan infrastruktur digital yang berdampak pada estetika tata kota, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.

Dari Diskominfo Lampung Timur hadir Kepala Dinas Kominfo, Mansur Syah, dan Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral, Deni Ardiansyah.

Sementara dari DPRD Lampung Timur turut hadir Wakil Ketua DPRD, Ariyan Putra Marga, beserta jajaran Komisi III DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Hi. Kemari, serta anggota: Hi. Yusron Amirullah, Winarno, Tri Sukatmi, Drs. Rakhmat, Haritanto, Sandi Yudha, Deni Supriyadi, Purwianto, Siti Bari’ah, Hi. Supriyono, dan M. Edy Bisri Mustofa.

Rombongan diterima secara langsung oleh Dirjen Infrastruktur Digital, I Wayan Toni Supriyanto, bersama Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital, Mulyadi, beserta jajaran pejabat Kemenkomdigi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis maupun regulatif mengenai penataan dan pemanfaatan jaringan FO, termasuk sinkronisasi regulasi pusat dengan kebutuhan daerah. Diskominfo dan DPRD Lampung Timur menekankan pentingnya adanya aturan yang jelas agar pembangunan infrastruktur digital di daerah berjalan terarah, tidak semrawut, dan tetap memperhatikan aspek estetika serta keamanan publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemkab Lampung Timur bersama DPRD dapat merumuskan kebijakan yang sejalan dengan regulasi nasional, sehingga mampu mendukung pengembangan transformasi digital yang inklusif, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung Timur.

Sumber: