Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lamtim dan Tetapkan tersangka kasus suap Zarof Richard

--
JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM-- Aliansi Triga Lampung yang terdiri atas Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) menggelar aksi di dua lembaga penegak hukum nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (15/10/2025).
Aksi tersebut menjadi kelanjutan dari pengawalan terhadap dua perkara besar, yakni dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia serta skandal suap yang melibatkan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricard.
Di depan Gedung KPK, massa mendesak lembaga antirasuah segera menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK senilai Rp1,6 triliun.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai proses penyidikan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti sejak 2024, meski sejumlah alat bukti disebut telah dikantongi.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa KPK tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum, termasuk jika kasus itu menyeret nama-nama besar dari Lampung.
BACA JUGA:Gabungan Massa Aksi Bakal ke Jakarta Desak Kejagung dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI
BACA JUGA:Perjuangan Mengukur Ulang HGU PT SGC: Dari Tanah Lampung Untuk Keadilan Agraria dan Lingkungan
“Kami menduga tiga nama dari Lampung terlibat dalam kasus CSR BI. Dua di antaranya kembali duduk di DPR RI dan satu menjabat bupati di Lampung Timur. KPK harus memeriksa semuanya tanpa pandang bulu. Jika bersalah, tetapkan tersangka. Jika bersih, biarkan mereka memimpin dengan amanah,” ujar Indra di sela aksi.
Ia menegaskan, Triga Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
“Jika KPK dan Kejagung tidak bertindak serius, kami akan melaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Rakyat Lampung tidak akan diam terhadap praktik korupsi yang mengkhianati amanat publik,” tambahnya.
Usai berorasi di KPK, massa bergerak ke Kejaksaan Agung RI. Di sana, mereka mendesak agar Kejagung segera menetapkan pimpinan PT SGC sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp70 miliar yang melibatkan Zarof Ricard.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyebutkan bahwa aksi di Kejagung merupakan bentuk tekanan moral agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami datang untuk menanyakan sejauh mana penanganan dugaan suap antara dua petinggi Sugar Group dengan mantan pejabat MA. Kejagung sudah melakukan pencekalan sejak April 2025, namun kami khawatir menjelang berakhirnya masa pencekalan 23 Oktober nanti belum juga ada penetapan tersangka,” kata Suadi usai berdialog dengan perwakilan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia menambahkan, Triga Lampung tidak akan berhenti melakukan pengawasan.
Sumber: