Gabungan Massa Aksi Bakal ke Jakarta Desak Kejagung dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI

Gabungan Massa Aksi Bakal ke Jakarta Desak Kejagung dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Ratusan massa aksi yang tergabung dari tiga elemen di Provinsi Lampung akan melakukan aksi demo besar - besaran di dua kantor Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Jakarta.

Tiga Aliansi itu adalah, DPP Akar Lampung, Keramat Lampung dan DPP Pematank akan menyuarakan aksi atas kasus Sugar Group Companies dan CSR Bank Indonesia (BI) yang melibatkan anggota DPR RI.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta'in mengatakan, bahwa masyarakat Lampung sudah resah atas kasus besar yang belum di Tuntaskan pada Korps Adhyaksa di Kejagung dan gedung merah putih KPK.

"Aksi damai ini direncanakan akan menyasar dua Kantor Lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 11 Juni 2025, sesuai izin Polda Metro Jaya yang telah disampaikan pekan lalu," ujar Indra, Minggu 8 Juni 2025.

BACA JUGA:Jenderal Polisi Asal Lampung, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Serahkan 2 Sapi Kurban Untuk Warga Lampung

BACA JUGA:Usai Rumah Purwanti Lee Digeledah, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Unit Usaha PT SGC di Lampung

Terkait tuntutan, lanjut Indra, pihaknya meminta dua kasus tersebut menjadi prioritas penyelesaiannya dan menetapkan petinggi SGC sebagai tersangka.

"Dalam Aksi di Kejagung RI, Massa Aksi mendesak Kejagung untuk Mengusut Tuntas Kasus PT. Sugar Group Companie (SGC), segera menetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap pimpinan PT. SGC sebagai pelaku dugaan pidana suap mafia hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung RI," tegas Aktivis Lampung itu.

Bahkan, Sambung Indra, pihaknya juga meminta Kejagung RI menginvestigasi dugaan pengemplangan pajak milik SGC di Lampung.

"Selain itu, kita meminta Kejagung RI melakukan Perluas dan Vertigalkan Investigasi Terutama menyangkut indikasi kuat pengemplangan pajak dalam nilai besar yang merugikan negara, meliputi pajak produksi dan pajak pengolahan lahan negara yang dikuasai SGC,"kata dia.

Selain itu, ia juga meminta Kejagung RI dan Kementrian ATR BPN menggeledah Kantor SGC terutama terkait dengan penguasaan Lahan.

"Karena massa menuding SGC menggarap lahan negara melebihi ketetapan Hak Guna Usaha (HGU) yang disahkan, termasuk lahan gambut, rawa yang diuruk, bahkan adanya juga lahan desa yang dimasukan dalam HGU,  Konflik berkepanjangan dengan masyarakat, termasuk konflik berdarah tahun 2018, dianggap sebagai bukti kuat praktik penguasaan lahan yang bermasalah," terang Indra.

Bahkan, keberadaan SGC di Lampung juga kurang memberikan manfaat yang baik bagi penduduk di sekitar Bumi Ruwa Jurai.

"Meski menguasai lahan seluas lebih dari 100.000 hektare (melebihi Singapura) di Bumi Lampung, SGC dinilai tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kemajuan provinsi yang masih miskin. Fakta bahwa 80% pekerjanya berasal dari luar Lampung," sergahnya.

Sumber: