Ketua DPRD Lampura Siap Perjuangan Aspirasi FKHN Agar Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Ketua DPRD Lampura Siap Perjuangan Aspirasi FKHN Agar Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

--

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M.Yusrizal, kembali menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum terakomodir.

DPRD  bersama Pemkab Lampung Utara akan terus memperjuangkan serta mengawal dan memfasilitasi FKHN untuk memperjuangkan honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu agar dapat diusulkan kembali

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara M.Yusrizal, saat menerima 

Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes ( FKHN) soal adanya Tenaga Non ASN atau pegawai kontrak yang belum tertampung dalam pangkalan database  menjadi PPPK paruh waktu, di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Turut hadiri dalam pertemuan berlangsung di gedung DPRD Lampung Utara pada Senin, (13 Oktober 2025 itu), ketua DPRD kabupaten Lampung Utara M.Yusrizal, didampingi komisi I dan IV, Serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Bupati Lampura Rolling 122 Pejabat Eselon III dan IV

BACA JUGA:Disambut Gembira, 4.928 Honorer Lampura Diangkat PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM  Lampung Utara, Hendri Dunant  menambahkan pihaknya siap untuk mendukung dan perjuangan FKHN tenaga honorer di seluruh instansi selesai pada 2025, yang tidak masuk dalam database PPPK.

Ketua FKHN,  Desti Candra Yunita,A.Md.Keb menjelaskan di Kabupaten Lampung Utara sendiri, jumlah tenaga non ASN yang belum terakomodir dalam database PPPK masih cukup banyak.

"Baik dari teknis,  guru, dan nakes yang masuk dalam pangkalan database BKN dan non database BKN yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu dikarenakan

Mereka sendri tidak memenuhi syarat, tidak hadir mengikuti seleksi, Tidak mendaftarkan diri Baik CPNS T.A 2024 maupun PPPK gelombang 1 dan 2 T.A 2024

banyak dan tersebar di berbagai OPD. Mereka selama ini berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tenaga teknis di lapangan.

Untuk itu tentunya Untuk mengusulkan kembali tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu 

tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sepihak, tetap harus mengikuti aturan peraturan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat," ujar Desti Candra Yunita, saat di konfirmasi perihal kedatangan beberapa hari lalu di DPRD, Rabu (15 Oktober 2025) 

Sumber: