Terbukti Bersalah, Mantan Petinggi BPRS Tanggamus Divonis 5,4 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta

Terbukti Bersalah, Mantan Petinggi BPRS Tanggamus Divonis 5,4 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta

Mantan Direktur BPR Syariah Tanggamus Sarjono dan Direktur Utama Falachi Fadoli Divonis 5,4 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjung Karang. Foto Leo Radar Lampung --

TANGGAMUS, LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dua terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa Eksterior dan Interior Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Tanggamus yang merupakan Eks Direktur Utama Falachi Fadoli dan eks Direktur Sarjono dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 4 bulan.

Selain pidana penjara, dua eks pimpinan Bank Pelat merah Tanggamus tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ke dua eks petinggi BPR Syariah Tanggamus sejak 2004 hingga tahun 2023 itu harus menjalani tambahan hukuman 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp90 juta.

Vonis hakim PN Tanjung Karang kepada dua mantan petinggi BPR Syariah Tanggamus itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun 4 bulan penjara. 

Sedangkan Agung Setiawan Pamungka, selaku pihak swasta (berkas terpisah) divonis 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dari Tim JPU Kejari Tanggamus yang terdiri dari Fernando Nara Sendi, S.H dan Fajar,S.H.

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Terima Titipan Uang Pengganti Dari Terdakwa Korupsi BPRS Tanggamus Sebesar Rp140 Juta

BACA JUGA:Disebut Terima Aliran Fee Proyek BPRS Tanggamus, Begini Tanggapan Mantan Wabup Tanggamus

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono S.H.M.H, didampingi hakim anggota Edi Purbanus S.H dan Heri Hartanto S.H,M.H, di Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa 9 September 2025.

Ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Barang dan Jasa Interior dan Eksterior gedung BPR Syariah Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 

ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa Falachi Fadoli dan  Sarjono mengajukan banding sedangkan terdakwa Agung yang statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) menyatakan pikir-pikir.

JPU Kejari Tanggamus juga akan melakukan banding apabila ke tiga terdakwa mengajukan banding.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior gedung kantor BPRS pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,7 miliar.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah dengan mengurangi volume pekerjaan dari yang semestinya tercantum dalam surat perintah kerja (SPK).

Sumber: