Uji Publik Renstra Kemenag di UIN RIL Tegaskan Arah Kebijakan Lima Tahun ke Depan

Uji Publik Renstra Kemenag di UIN RIL Tegaskan Arah Kebijakan Lima Tahun ke Depan

Uji Publik Renstra Kemenag di UIN RIL Tegaskan Arah Kebijakan Lima Tahun ke Depan--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan arah kebijakan nasionalnya untuk lima tahun ke depan melalui pelaksanaan Uji Publik dan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Jenderal Kemenag RI ini berlangsung di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic & Research Center, dengan mengusung tema “Mengawal Arah Kebijakan Kementerian Agama Mewujudkan Layanan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang Berdampak.”

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag RI, Muhammad Iqbal, S.E., M.M., mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.

Dalam sambutannya, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan perencanaan nasional. 

Melalui kegiatan ini, Kemenag ingin menghimpun masukan dari berbagai pihak agar dokumen Renstra 2025–2029 benar-benar aplikatif, terukur, dan mampu menjawab tantangan pelayanan keagamaan di masa mendatang.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan arah kebijakan Kementerian Agama dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh satuan kerja. Dokumen Renstra nantinya akan menjadi rujukan penyusunan program di semua unit kerja Kemenag, yang bisa diukur, dievaluasi, dan tentu berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Iqbal menegaskan bahwa penyusunan Renstra 2025–2029 merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya yang telah berakhir. Meski dokumen resmi baru akan disahkan pada akhir 2025, sebagian besar program dan kinerja sudah mulai dijalankan sejak awal tahun dan menjadi bagian dari implementasi Renstra baru. 

Ia mencontohkan salah satunya, perubahan kelembagaan berupa pembentukan Kementerian Haji yang akan mengambil alih sebagian fungsi Direktorat Penyelenggaraan Haji mulai 2026.

Menurutnya, Renstra bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan arah besar kebijakan negara dalam bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan. 

“Renstra Kemenag 2025–2029 berangkat dari evaluasi masa lalu, kondisi saat ini, dan proyeksi masa depan. Di dalamnya memuat visi, misi, serta tujuan strategis yang sejalan dengan RPJMN dan visi nasional Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Dalam arah kebijakan barunya, Kemenag menetapkan visi “Terwujudnya masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.” 

Visi tersebut dijabarkan melalui tiga misi utama, yakni memperkuat fungsi agama, memperkuat fungsi pendidikan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Misi pertama menekankan pentingnya pemahaman dan pengamalan ajaran agama secara moderat serta peningkatan kerukunan antarumat beragama. Misi kedua berfokus pada peningkatan mutu pendidikan agama, pendidikan keagamaan, dan pendidikan umum berciri khas keagamaan, termasuk di perguruan tinggi keagamaan Islam. 

Sementara misi ketiga menyoroti penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berbasis kinerja.

Sumber:

Berita Terkait