Dua Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Resmi Ditahan, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Dua Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Resmi Ditahan, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

--

LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) resmi menerima pelimpahan dua tersangka berikut barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakan Bendungan Margatiga, Rabu (22/10/2025).

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamtim. Dua tersangka yang diserahkan yakni Ridwan  dan Hasanudin, keduanya berasal dari Desa Negeri Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Kejari Lampung Timur, Pofrizal, melalui Kasi Pidsus Julang Dinas Romadlon menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan manipulasi ganti rugi tanam tumbuh dan benih ikan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

BACA JUGA:Polda Lampung Telah Menetapkan 1 Orang ASN Sebagai Tersangka di Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga

"Modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu menitipkan tanaman, tanam tumbuh, dan bibit ikan kepada warga pemilik lahan yang akan mendapatkan ganti rugi. Setelah pencairan ganti rugi oleh negara, warga hanya mendapat 20 persen, sementara 80 persennya diambil oleh para tersangka," terang Julang didampingi Kasi Intel Muhammad Rony. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai total sekitar Rp4,9 miliar, terdiri dari Rp1,6 miliar akibat perbuatan Hasanudin dan Rp3,3 miliar akibat perbuatan Ridwan.

"Untuk kepentingan proses hukum, keduanya telah resmi kami tahan di Rutan Kelas II Sukadana terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025, selama 20 hari ke depan," tambah Julang

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek Bendungan Margatiga merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan air dan pertanian di wilayah Lampung Timur. 

Namun, praktik korupsi seperti ini justru mencederai upaya pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek negara.

Kejaksaan memastikan akan menuntaskan proses hukum dengan transparan dan profesional. 

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara," tegas Julang.

Sumber: