Kejari Tanggamus Bebaskan Tersangka Penadah HP
--
TANGGAMUS, LAMPUNGNEWSPAPER - Alvi Hendri warga Pekon Simpang Bayur Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus tidak bisa menyembunyikan rasa gembiranya, pasalnya, pada Selasa 2 Oktober 2023 dirinya resmi menghirup udara bebas setelah sebelumnya ditahan karena melakukan penadahan handphone curian.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu
Dibebaskannya Alvi Hendri dari jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tersangka Alvi Hendri melalui penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Prosesi pembebasan Alvi ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejari Tanggamus Yunardi di Laman Adem Pekon Simpang Bayur disaksikan Kepala Pekon Simpang Bayur M.Formona Saleh beserta jajaran, Rizani perwakilan dari Pemerintah Kecamatan BNS dan Babinsa. Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan bahwa dihentikannya penuntutan terhadap Alvi Hendri berdasarkan keadilan restorasi karena perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP diancam dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara, sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka serta tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
“Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Korban juga sudah memaafkan tersangka,”kata Yunardi. Yunardi berpesan kepada Alvi untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. “Tolong ini dijadikan pelajaran, hati-hati saat membeli barang, jangan mudah percaya. Tolong pak Babinsa dan pak Kakon dibina Alvi ini. Karena kalau lihat dari wajahnya, Alvi ini bukan orang jahat,”ucapnya.
Sementara Alvi Hendri mengaku bersyukur bisa dibebaskan melalui restorative justice, karena sudah bisa kembali pulang ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. “Ya, sangat senang, terimakasih kepada bapak Kajari Tanggamus.
Saya sebelumnya ditahan selama 11 hari, saya sungguh menyesal, tidak tahu kalau Hp yang saya beli dari warga Gunung Doh itu adalah barang curian, tentu ini jadi pembelajaran buat saya,”kata Alvi. Dibebaskannya Alvi dari tuntutan oleh Kejari Tanggamus mendapat apresiasi dari Kepala Pekon Simpang Bayur Kecamatan Bandar Negeri Semuong,M.Formona Saleh.
Sumber: