Kejari Tanggamus Bebaskan Tersangka Penadah HP
--
“Program Restorative Justice yang digulirkan oleh kejaksaan ini sangat bagus. Artinya ada peristiwa yang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, sehingga apabila ada peristiwa bisa diselesaikan di Lamban Adem dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama,babinsa dan bhabinkamtibmas,”kata Kakon.
Untuk diketahui, kasus penadahan yang menjerat Alvi Hendri bermula saat dirinya membeli HP merk Xiaomi type 6A warna hitam tanpa dilengkapi kotak serta kelengkapan lainnya pada Mei 2023. (ral)
Sumber: