Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Menyusul Jadi Tersangka di Kasus Korupsi CT Scan

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung, Tanggamus, Kamis 24 April 2025.
Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, mantan Direktur RSUDBM, MY. Selain MY, Penyidik Kejari Tanggamus juga menetapkan pihak swasta berinisial MTP selaku penyedia CT Scan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tersangka korupsi, ke dua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kota Agung dan untuk tersangka MY karena seorang perempuan dititipkan di Lapas Kota Agung.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Kabid Perencanaan RSUD Batin Mangunang Sebagai Tersangka Korupsi CT Scan
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Ditahan Kejati Lampung di Lapas Wayhuwi
"Ya, atas bukti permulaan yang cukup, maka Penyidik Kejari Tanggamus menetapkan dua tersangka baru masing-masing MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MTP selaku penyedia," ujar Kajari.
Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP- 05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/fd.2/04/2025 Tanggal 24 April 2025.
Kajari menambahkan, bahwa pada tahun 2023 RSUD Batin Mangunang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk pengadaan alat CT Scan dengan pagu anggaran Rp13.433.800.000.
"Pada praktiknya dalam pengadaan alat kesehatan berupa CT Scan tersebut terdapat perbedaan merk, tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. "Berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar,"terang Adi Fakhruddin.
Masih Kata Adi Fakhrudin, Tersangka MY dan MPT tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3,Jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Sementara , menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Faturrahman, tersangka MY dalam hal ini adalah sebagai PPK yang berperan untuk menentukan pihak penyedia.
"Selanjutnya, peran MTP sebagai penyedia barang mengatur harga tanpa adanya tawar menawar sehingga diberikan harga mati dan tidak ada tawar menawar antara PPK dengan penyedia,"terang Fathurrahman.
Kemudian saat disinggung mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, Fathurrahman menyatakan bahwa kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru dan juga tindakan lain oleh penyidik seperti penggeledahan dan penyitaan.
Sumber: