Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara menuai sorotan. Seorang perempuan bernama Amelia Apriani yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa.

Kuasa hukum Amelia menuding langkah tersebut bentuk kriminalisasi terhadap korban. Mereka resmi mengadukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung karena dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi BAP, hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).

 

Kronologi

Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun sejak awal, upaya mencari keadilan penuh hambatan.

* Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA.

* Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampura.

* Amelia akhirnya melapor dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kejanggalan

Kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara, antara lain:

1. Kanit PPA menyimpulkan KDRT ringan tanpa gelar perkara.

2. BAP diubah dan dirobek, sejumlah keterangan dinilai keliru.

Sumber: