MUF Baturaja Diduga Langgar SOP, Mantan Dirut: Prosedur Harus Persuasif dan Transparan

MUF Cabang Baturaja--
BATURAJA, LAMPUNG NEWSPAPER — PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Baturaja kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan penarikan kendaraan milik nasabah secara tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Kasus ini mencuat setelah seorang debitur, Ema Ratna Sari, mengungkap pengalaman yang diduga kuat melibatkan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Kepada wartawan, Ema menceritakan bagaimana dirinya dan keluarga merasa ditipu oleh dua pria yang mengaku sebagai petugas MUF bernama Arman dan Arga.
Kedua pria itu mendatangi rumahnya pada Jumat, 12 September 2025, dan menawarkan program restrukturisasi cicilan yang disebut “ReStruk”, dengan dalih bahwa program ini diberikan kepada nasabah dengan riwayat pembayaran yang baik namun sedang mengalami kesulitan sementara.
Ema mengakui bahwa ia memang mengalami tunggakan selama empat bulan, namun telah menyampaikan rencana pelunasan kepada perwakilan MUF di OKU Selatan, Heru Pernanda, dan rencana tersebut disebut telah disetujui.
Namun, alih-alih mendapat kemudahan pembayaran, kendaraan Suzuki Ertiga miliknya justru raib setelah bertemu dengan Arman dan Arga keesokan harinya di kantor MUF Cabang Baturaja. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta KTP, STNK, dan kunci mobil dengan alasan pengecekan fisik kendaraan.
Tanpa penjelasan yang memadai, Ema kemudian mendapati bahwa dokumen yang ditandatangani suaminya ternyata merupakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), bukan formulir pengajuan restrukturisasi.
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Mantan Dirut MUF Angkat Bicara
Mantan Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance, Stanley Setia Atmadja, sebelumnya telah menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh MUF hanya dilakukan sebagai langkah terakhir, dan harus melalui proses persuasif terlebih dahulu.
“MUF selalu berusaha memberikan solusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah terakhir berupa penarikan kendaraan,” kata Stanley dalam wawancara dengan media nasional, Bisnis, pada Januari 2025 lalu.
Stanley menambahkan bahwa MUF memiliki SOP yang mengedepankan komunikasi dan pendekatan kepada debitur, termasuk memberikan toleransi waktu berdasarkan kondisi masing-masing.
Penarikan kendaraan seharusnya hanya dilakukan jika debitur benar-benar tidak menunjukkan itikad baik dan sudah tidak kooperatif.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik di Cabang Baturaja tampaknya jauh dari prinsip-prinsip tersebut. Bahkan, menurut pengakuan dua pimpinan MUF Baturaja, Arfan dan Hariadi, nama Arman dan Arga yang mengaku dari wilayah Palembang tidak dikenal secara jelas, dan keberadaan mereka tidak dikoordinasikan dengan pihak cabang.
"Jelas ini bukan sekadar miskomunikasi. Ini adalah pelanggaran SOP yang serius dan mencederai kepercayaan nasabah," ujar Ema.
Sumber: