Disebut Terima Aliran Fee Proyek BPRS Tanggamus, Begini Tanggapan Mantan Wabup Tanggamus

Foto Antara Lampung --
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Mantan Wakil Bupati (Wabup) Hi.A.M.Syafii disebut menerima fee dari pekerjaan proyek Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus yang bermasalah hukum karena terindikasi markup.
Hal itu diungkapkan Joharmansyah selaku penasihat hukum terdakwa dari Agung Setiawan Pamungkas.
"Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir di Direktur I, II pada Bank BPRS bernama Sarjono dan mantan Wabup Tanggamus A.M.Syafii," kata penasihat hukum Joharmansyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (14/7/2025), seperti dikutip dari Antara Lampung.
Dasar statement Joharmansyah itu didasari dari keterangan saksi Sutanto dalam persidangan pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Kabid Perencanaan RSUD Batin Mangunang Sebagai Tersangka Korupsi CT Scan
BACA JUGA:Parosil Bangga, BPRS Lampung Barat Raih TOP BUMD Awards Bintang 5
Saksi Sutanto sendiri berperan sebagai koordinator penerima aliran fee yang disetorkan oleh terdakwa Agung Setiawan Pamungkas."Itu diakui sendiri oleh saksi Sutanto," kata dia.
Joharmansyah mengatakan, dalam keterangan terdakwa pada sidang pemeriksaan terdakwa hari ini bahwa terdakwa mengakui saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, telah menyetorkan uang fee proyek tersebut di salah satu hotel yang ada di Kemiling, Bandarlampung.
"Terdakwa mengakui memang telah menyetorkan fee di hotel secara langsung sebanyak tiga kali. Ada juga penyetoran dilakukan secara transfer. Di hotel maupun transfer itu yang menerima Sutanto dengan total keseluruhan sebesar Rp380 juta," katanya.
Terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fernando Narasendi mendakwa terdakwa melalukan perbuatan tersebut dengan modus mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor BPRS tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa telah memecah paket pekerjaan tersebut menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang, sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp513 juta.
Terpisah, Mantan Wabup Tanggamus H.A.M.Syafii saat dikonfirmasi membantah menerima aliran dana fee proyek seperti yang dituduhkan oleh kuasa hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas."Nggak ada,"singkat Syafi'i seraya mengatakan sedang mengendarai mobil lalu menutup telepon.
Sumber: