Kasus Pencurian Disertai Penyekapan Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu

Kasus Pencurian Disertai Penyekapan Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu

andit tersangka pencurian dan penyekapan yang diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Kamis 14 Desember 2023--foto dok polres pringsewu

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER-Kasus pencurian disertai penyekapan di Pringsewu, Lampung yang sempat membuat heboh warga, Maret lalu terungkap.

Peristiwa itu terjadi di Alfamart Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Di lansir dari Lampungnewspaper grup, Radar Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil menangkap AK (25), warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, yang diduga sebagai pelaku utama.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, tersangka utama kasus pencurian dan penyekapan tersebut ditangkap di sebuah tempat kos di Way Halim, Bandar Lampung, Kamis 14 Desember 2023.

Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan bandit tersangka pencurian tersebut.

”Selain membawa kabur uang tunai Rp 8 juta dari brankas, tersangka juga mengambil Digital Video Recorder (DVR),”kata Iptu Maulana mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

 BACA JUGA:Oknum Pengacara Dugaan Sindikat Curi Mobil Masuk Pengurus BPW PAI dan Persadin

Dilanjutkan, AK mengambil DVR untuk menghindari aksinya diketahui polisi.

 ”Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

Sebelumnya, pencurian di waralaba juga terjadi di Pringsewu, Lampung.

 Ini dilakukan oleh bandit komplotan pengutil asal Bandar Lampung.

Dua di antaranya wanita tua dan berhasil diamankan polisi. Mereka SI (64) dan SW (64), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung,

 Kedua nenek ini ditangkap polisi setelah tepergok menggasak puluhan produk kecantikan di Alfamidi, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu 24 September 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku pencurian ini diamankan polisi dan masyarakat sesaat setelah tepergok beraksi di Alfamidi.

 Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian. Di antaranya 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah dan sebotol Pond's senilai Rp 876 ribu.

 "Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp 3,370.000,” kata AKP Rohmadi.

 Dilanjutkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu unit mobil yang disewa untuk menjalankan aksi komplotan bandit tersebut.

 

BACA JUGA:Dugaan Perzinaan Oknum Sekcam dan Guru Masih Dalam Penyelidikan 

 "Kedua ibu dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Rohmadi. (*)

 

Sumber: