Dua ABG Wanita dan Pria di Pringsewu Jadi Kurir Sabu

Dua ABG  Wanita dan Pria di Pringsewu Jadi Kurir Sabu

ua orang terduga pelaku kasus narkoba yang nekat menjadi kurir sabu berhasil di tangkap Satnarkoba bersama Polwan Polres Pringsewu, --Ist

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER - Dua orang terduga pelaku kasus narkoba yang nekat menjadi kurir sabu berhasil di tangkap Satnarkoba bersama Polisi Wanita (Polwan) Polres Pringsewu, Lampung, Jumat (1/9) malam.

Dari 2 orang pelaku yang diamankan terdiri seorang wanita Anak Baru Gede (ABG) masih berstatus anak dibawah umur berinsial US (16) warga Kecamatan Pagelaran.

Kemudian rekan temannya pemuda berinisial FF (25), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (1/9) malam.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan Keduanya ditangkap polisi di saat melintas di jalan Raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo pada sekira pukul 19.00 Wib Jumat (1/9).

 

BACA JUGA:Siswi SMA Dibegal, Ada Saksi Mata Tapi Tak Menolong


"Mereka diringkus saat dalam perjalanan pulang setelah membeli sabu dari Kabupaten Pesawaran," ujar Kasat Narkoba, Sabtu (2/9).

Menurut Kasat, Dari kedua pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan 1 bilah senjata tajam jenis badik, dua unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.

 

"Saat proses penggeledahan dari tangan tersangka FF polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan pinggangnya. Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu kita sempat kesulitan menemukanya, karena sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka US, "ucapnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba , bahwa Satnarkoba masih terus mendalami keterlibatan kedua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu.

 

BACA JUGA:Terlilit Hutang, Nekat Gantung Diri di Garasi Rumahnya

 

" Untuk proses penyidikan perkara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

 

Namun, adanya salah satu dari dua pelaku ini masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 teng sistem peradilan pidana anak, "pungkasnya.(Mul/Zep)

Sumber: