Pencurian Motor di Parkiran RSUD Pringsewu Diungkap Identitasnya Pelajar

Pencurian Motor di Parkiran RSUD Pringsewu Diungkap Identitasnya Pelajar

pencurian motor di rsud pringsewu tersangkanya seorang pelajar--pixabay.com

LAMPUNGNEWSPAPER-Polsek Pringsewu Kota mengungkap identitas tersangka curanmor yang telah beraksi di parkiran RSUD Pringsewu, Rabu (18/10) malam.

 

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pelajar SMA berinisial AI (18), warga Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gisting, Tanggamus.

 

’’AI diamankan saat berada di rumahnya, Kamis (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diamankan, AI tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi.

 

Dari rumah AI, kata Rohmadi, diamankan 1 unit motor Yamaha Vi-xion BE 2162 UK yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

 

’’Dari pengakuan AI, pencurian ini melibatkan satu rekanya berinisial NA. Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, NA yang juga masih berstatus pelajar SMA sudah berhasil kabur,” ungkap Rohmadi

BACA JUGA:Segel Usaha Novotel Dibuka Kembali Setelah Menyelesaikan Perizinannya

 

Selanjutnya,  dari rumah NA diamankan motor Yamaha Vi-xion BE 2375 AMJ milik korban yang hilang dicuri, 1 helm, dan 1 helai baju yang digunakan NA saat melakukan aksi pencurian.

 

“Juga diamankan 1 unit motor Yamaha Vega yang tidak dilengkai dokumen sah dan diduga didapat dari hasil kejahatan,” tamah Rohmadi

 

Rohmadi mengungkapkan, dalam aksi pencurian ini, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP dan NA bertindak sebagai eksekutor.

 

’’Supaya motor korban dapat dinyalakan, NA memotong kabel instalasi motor menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi. Dari kejadian pencurian ini, kita menduga kedua pelaku sudah berpengalaman,’’ katanya.

 

NA yang berhasil kabur, kata Rohmadi, merupakan residivis. ’’Residivis baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakat karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan,’’ ungkapnya.

 

Saat ditanya mengapa motor korban bisa keluar dari lokasi parkir tanpa menggunakan struk parkir elektronik, Rohmadi menerangkan bahwa motor milik korban yang dikendarai NA menempel ketat di belakang motor yang dikendarai AI.

 

’’Ketika portal pintu parkir elektronik terbuka, kedua sepeda motor tersebut keluar secara bersamaan,” bebernya.

 

Tersangka AI, kata Rohmadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

 

’’Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ katanya.

BACA JUGA:KMP Tranship Tujuan Pelabuhan Merak Ke Bakauheni Terbakar

Sumber: