Segel Usaha Novotel Dibuka Kembali Setelah Menyelesaikan Perizinannya

Segel Usaha Novotel Dibuka Kembali Setelah Menyelesaikan Perizinannya

Segel Usaha Novotel kembali dibuka --Adpim Lampung

LAMPUNGNEWSPAPER-Tim Pengawas Provinsi Lampung membuka kembali segel beberapa sektor usaha di Novotel Lampung. Hal ini, kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Lampung Indra Sanjaya, setelah pihak Novotel Lampung menyelesaikan perizinan usahanya.

 

’’Ya, tadi (kemarin) sekitar pukul enam (18.00), kita (tim pengawas, Red) buka kembali setelah sempat disegel,” terang Indra, Jumat (20/10) malam.

 

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Yudhi Alfadri juga mengatakan Novotel Lampung telah menyelesaikan proses perizinannya melalui OSS.  ’’Ya sudah diajukan Novotel dan muncul hari Rabu via OSS,” ujarnya.

 

Pengajuan perizinan melalui OSS tersebut, katanya, pada Kamis, 19 Oktober 2023, telah di-approve Dinas Parekraf Lampung setelah memenuhi syarat. ’’Disparekraf telah memberikan rekomendasi untuk diterbitkan izinnya. Tadi (kemarin) siang, izin sudah diterbitkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pencuri Motor di RSUD Pringsewu Terekam CCTV

 

Sehingga pada Jumat (20/10) sore, tandasnya, Tim Pengawas dari Satpol PP bersama Polda Lampung membuka segelnya. Namun disinggung terkait aktivitas di bar (Center Stage Novotel) yang sempat viral lantaran menampilkan tarian diduga striptis, Yudhi menyebut hal tersebut tidak diperbolehkan.

 

Menurutnya pengawasan tetap dilakukan terhadap aktivitas di Novotel Lampung yang sempat disegel. Sanksi pun tidak segan-segan diberikan jika Novotel Lampung menampilkan tarian yang diduga striptis itu.

 

’’Dalam setiap perizinan yang diberikan ada peraturan dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pelaku usaha,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Selasa (17/10), Tim Pengawasan Provinsi Lampung langsung melakukan penyegelan pada beberapa fasilitas Hotel Novotel Lampung.

 

Kemudian tim pengawasan yang terdiri dari DPMPTSP Lampung, Satpol PP, Disparekraf, dan Polda Lampung turun ke lapangan serta menemukan enam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum dipenuhi atau dimiliki Novotel Lampung. Seperti bar , kolam renang, SPA, Hotel, Restoran, dan Jasa boga.

 

Meskipun pihak manajemen mengklaim bahwa perpanjangan perizinan enam KBLI yang belum ada itu telah diurus dan tengah berproses di sistem OSS, tim pengawasan hari itu juga tetap melakukan penyegelan atau pemberhentian sementara aktivitas beberapa usaha di Novotel Lampung tersebut.

BACA JUGA:3 Wisata Alam Air Terjun di Lampung Selatan yang Memesona

 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Indra Sanjaya mengatakan dari  Untuk itu, pihaknya meminta kepada manajemen Novotel untuk segera mengurus perizinan usaha yang belum dimiliki. ’’Yang belum ada kami minta segera diproses. Dan, ada yang kami berhentikan sementara kegiatan usaha mereka sampai selesai diurus,” ujarnya, Selasa (17/10).

 

Disinggung terkait batas waktu manajemen untuk mengurus perizinan enam KBLI yang belum mereka miliki, Indra menyebut semakin cepat maka akan semakin cepat pula segel tersebut dilepas.  ’’Jadi tergantung mereka,” ucapnya.(*)

 

Sumber: