Kejari Tanggamus Tangkap Oknum PT CG Terduga Penimbun BBM
Kasi Intelejen Tanggamus Apriono SH.MH mendampingi Kejari Tanggamus. Nurmajayanti.SH.MH --andri
Penimbunan BBM jenis solar itu merupakan perbuatan yang dilarang, menyebabkan kerugian negara serta perbuatan tersebut dapat menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
Selain itu, penimbunan BBM jenis solar bersubsidi juga menyebabkan tujuan dari pemerintah memberikan solar bersubsidi kepada Masyarakat yang kurang mampu menjadi tidak tercapai.
Atas perbuatan tersebut pelaku bisa terancam pindah minimal 6 tahun penjara.
Ancaman 6 tahun penjara bagi mafia Migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar sebagaimana diatur pada pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)
Sumber: