11 Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Meningal Dunia Ditahan di Mapolres Tanggamus
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda. Foto dok Humas Polres Tanggamus--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Naiya (32) seorang santri asal Dusun Tanjung Agung, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung menjadi korban penganiayan yang dilakukan belasan orang, hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan terhadap Naiya itu terjadi pada Sabtu malam 4 Januari 2025 di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, pemicu penganiayan lantaran tersangka F kehilangan dompet yang terdapat uang sebesar Rp1,5 juta.
Tersangka F kemudian menuding bahwa pelaku pencurian adalah Naiya. Kemudian F memerintahkan jamaahnya untuk mencari keberadaan Naiya yang saat itu sedang mengikuti pengajian di wilayah Kutaraja.
BACA JUGA:Keroyok Warga Banjarsari Metro dan Curi Motornya, 11 Pemuda Dicokok Polisi
BACA JUGA:Polres Lampura Amankan Dua Pelaku Begal yang Beraksi di Empat TKP.
"Kalau mencuri dompet tersangka itukan baru katanya. Dan infonya korban ini sudah berniat mengembalikan dompet dan uang tersebut. Korban yang dibawa menghadap F kemudian dianiaya oleh belasan orang, ada yang pakai benda tumpul, ada juga yang pakai tali tambang,"ucap Rivanda.
Kapolres melanjutkan bahwa ada dua TKP penganiayaan, pertama di belakang rumah F dan di depan masjid yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah tersangka F.
"Begitu mendapat laporan, polisi langsung ke TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit, Mitra Husada Pringsewu, namun ke esokan harinya pada tanggal 5 Januari korban dinyatakan meninggal dunia,"beber kapolres
Dikatakan kapolres bahwa, penganiayaan yang dilakukan oleh belasan orang itu awalnya hanya ingin sekadar memberi pelajaran agar ke depan tidak lagi melakukan pencurian. "Niatnya, ya itu memberi pelajaran, tapi kebablasan. Tindak main hakim sendiri ini tidak dibenarkan, harusnya lapor ke polisi apabila ada tindak pindana pencurian,"kata dia.
Dikatakan kapolres bahwa, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana penganiayan berat (Anirat) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dasar penangkapan setelah Polres Tanggamus mendapat laporan dari kakak korban, Helmi.
"Ya, 11 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah F. Untuk tersangka sebagian warga Talang Padang dan ada juga warga di luar Talang Padang,"kata Rivanda yang ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025.
Ke 11 tersangka, lanjut kapolres berhasil diamankan satu hari setelah korban meninggal dunia ." Ke 11 orang yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan ditahan pada Senin 6 Januari 2025,"ujar Rivanda
Sumber: