Terungkap, Peristiwa Pembunuhan di Jabung Dipicu Laporan Pelecehan oleh Korban kepada Kerabat Pelaku

Terungkap, Peristiwa Pembunuhan di Jabung Dipicu Laporan Pelecehan oleh Korban kepada Kerabat Pelaku

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengungkap sejumlah fakta.

Korban Maroni (35) yang dianiaya dengan senjata tajam (Sajam) oleh Salih (40) ternyata pernah ada persoalan. Hal itulah yang kemudian memicu terjadinya cekcok.

Satu bulan sebelum peristiwa penusukan terhadap Maroni, kerabat Salih yaitu Is Bin Akup alias Minak Balo diduga melakukan kekerasan seksual dan pelecehan terhadap SC adik dari Maroni pada 13 Maret 2025.

Tidak terima adiknya dilecehkan, Maroni beserta keluarga melapor ke polisi. Karena dilaporkan oleh polisi tersebutlah keluarga besar Is yang masih bertetangga dengan Maroni tidak terima, sehingga terjadi cekcok.

BACA JUGA:Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuh Pelajar SMA di Lampung Tengah, Dihukum Setimpal dan Seadil-adilnya

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Batanghari Nuban

Satu bulan kemudian, tepatnya pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, terjadi penusukan terhadap Maroni oleh Salih, saat Maroni melintas di depan rumah pelaku, di Dusun Umbul Singut, Desa Jabung.

Maroni berhasil melarikan diri ke rumah. Tidak lama setelah itu, Udin kakak Maroni berusaha mendatangi rumah pelaku, namun dihadang oleh IS yang mengancam dengan berkata, “Pergi dari sini, daripada kamu mati.”

Pihak kepolisian telah menerima laporan dan kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Keluarga korban meminta agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polres Lamtim yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, langsung bergerak cepat, melakukan proses hukum, hingga akhirnya pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri.

"Beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri, kepada pihak kepolisian," kata Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya didampingi Kasatreskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Jabung Iptu Husin.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga telah mengamankan senjata tajam jenis pisau, dan pakaian sebagai barang bukti.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di di Mapolres Lampung Timur, dan kami menghimbau kepada semua pihak, untuk mempercayakan proses hukum kasus ini, kepada pihak kepolisian,"terang Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal  351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Sumber: