Tanggapi Isu Gagal Bayar Proyek, Wali Kota Metro : Masih Dalam Kewajaran

Tanggapi Isu Gagal Bayar Proyek, Wali Kota Metro : Masih Dalam Kewajaran

Walikota Metro Bambang Iman Santoso saat dimintai tanggapannya mengenai keterlambatan pembayaran infrastruktur yang didanai dari APBD. --

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso memastikan, kewajiban Pemkot Metro kepada rekanan terkait keterlambatan pembayaran proyek tetap akan diselesaikan melalui mekanisme anggaran yang sah.

Bambang menilai, keterlambatan pembayaran sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2025 masih dalam koridor kewajaran fiskal dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Isu keterlambatan pembayaran pekerjaan konstruksi itu mencuat, setelah sejumlah proyek infrastruktur dinyatakan rampung, namun pencairan dana belum terealisasi sampai tutup tahun anggaran. 

Hal itu memicu munculnya sejumlah kritik dan narasi-narasi yang menyebut, kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan Pemkot Metro dalam mengelola keuangan.

BACA JUGA:Wali Kota Metro Minta ASN Perkuat Fungsi Pelayan Masyarakat

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini Cicipi Produk UMKM Lokal di Lapak Jambore PKK

Menepis anggapan tersebut, Bambang menjelaskan, pembayaran itu tidak bisa terlepas dari sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur ketat oleh regulasi.

“Ini masih dalam kewajaran dan dalam koridor aturan perundang-undangan. Masih bisa diselesaikan pada termin anggaran 2026. Insyaallah nanti diselesaikan,” kata Bambang saat diwawancarai usai Musrenbang di Rejomulyo, Metro Selatan, Selasa, (6/1/2026)

Ia menegaskan, APBD bukan instrumen yang bisa digerakkan secara sepihak oleh kepala daerah. Setiap kebijakan penganggaran harus melalui mekanisme yang telah ditentukan serta dikoordinasikan lintas pemerintahan.

Dalam internal pemerintah daerah, keterbatasan kas dipahami sebagai dampak dari dinamika fiskal yang lebih luas. Sepanjang 2025, sejumlah daerah menghadapi tekanan serupa akibat realisasi pendapatan yang tidak sepenuhnya sesuai proyeksi serta penyesuaian kebijakan transfer antarlevel pemerintahan.

Pemerintah Kota Metro menilai, menyederhanakan persoalan tersebut sebagai “gagal bayar” berpotensi menyesatkan publik. Sebab, kewajiban pembayaran tidak dihapus, melainkan dijadwalkan ulang sesuai kemampuan kas dan ketentuan anggaran.

Dalam waktu yang sama, Pemkot Metro tetap melanjutkan berbagai proyek infrastruktur yang ditujukan untuk menopang pelayanan publik. Jalan lingkungan, fasilitas kesehatan, hingga sarana pendidikan tetap dibangun dan sebagian hasilnya telah dimanfaatkan masyarakat.

Bambang memastikan, pihaknya tengah menyiapkan langkah penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga melalui penyesuaian anggaran tahun berikutnya, sembari membuka komunikasi dengan rekanan agar dampak ekonomi dapat ditekan.

Dalam pandangan pemerintah daerah, ukuran tanggung jawab tidak semata dilihat dari kecepatan membayar, tetapi dari kepatuhan pada aturan dan kemampuan menjaga kesinambungan keuangan daerah. “Yang penting bukan reaktif, tetapi tertib dan tuntas sesuai mekanisme,” pungkasnya.(qqi)

Sumber: