11 Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Meningal Dunia Ditahan di Mapolres Tanggamus
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda. Foto dok Humas Polres Tanggamus--
Dalam kesempatan tersebut, Rivanda menegaskan bahwa Polres Tanggamus akan mengusut peristiwa penganiayaan ini secara transparan.
"Jadi tidak benar apabila disebut pelaku tidak kita tahan, kita tahan kok. Dan ada juga yang bilang jumlah pelaku ada 16. Ya, informasi tersebut akan kita dalami lagi dengan pemeriksaan saksi-saksi, jadi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,"ujarnya.
Kemudian saat disinggung apakah F merupakan seorang oknum Habib, Kapolres menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah F seorang Habib atau bukan.
"Yang memanggil Habib kan jamaahnya, tersangka juga profesinya bukan guru mengaji atau pemilik ponpes. Tersangka F ini menjadikan rumahnya untuk aktivitas sholawatan dan jamaahnya juga ada banyak,"terang Rivanda.
Atas perbuatannya tersebut, kata kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana 5 tentang Anirat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber: