Keroyok Warga Banjarsari Metro dan Curi Motornya, 11 Pemuda Dicokok Polisi
11 pelaku pengeroyokan sekaligus pencurian kendaraan bermotor di Kota Metro ditangkap polisi.--M. Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER,- Sebanyak 11 pelaku pengeroyokan sekaligus pencurian kendaraan bermotor di Kota Metro ditangkap polisi.
Para terduga diketahui merupakan anggota geng motor, yang aksi kejahatannya terekam dan beredar luas di jejaring sosial.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menyebut para pelaku melakukan lebih dari satu macam tindakan kriminal.
BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota Paskibraka Kota Metro 2024 Resmi Dibuka
“Ya. Pelaku yang kita amankan merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sekaligus membawa senjata tajam secara ilegal, sekaligus juga pengeroyokan. Jumlah pelaku yang kita amankan ini ada sebelas orang,” kata Iptu Rosali, Senin, 26/2/2024.
Iptu Rosali memaparkan kronologis aksi kejahatan yang terjadi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar jam 03:30 WIB itu.
“Jadi, kejadian ini berawal saat korban atas nama Bintang, memarkirkan kendaraannya di teras depan rumahnya pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar jam setengah empat pagi. Tiba-tiba dia diserang oleh sejumlah orang yang tidak dikenal, dengan cara dilempari batu,” bebernya.
“Saat terjadi kericuhan, korban kabur meninggalkan kendaraannya dalam keadaan kunci kontak masih tergantung,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, salah seorang pelaku, yakni ERP, melihat sepeda motor tersebut dan langsung mengambilnya, dibantu oleh rekannya, pelaku MI.
Singkat cerita, setelah insiden penyerangan dan pencurian tersebut, ERP bersama MI dan RS langsung membawa kendaraan hasil curiannya itu ke daerah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Untuk menyamarkan identitas motor curian tersebut, pelaku RS melepas reflektor body depan dan body samping kendaraan, dan menitipkannya kepada ES dan JAS, sambil meminta bantuan untuk menjualnya.
“Motor curian itu hendak dijual seharga Rp2 juta, dengan kesepakatan jika kendaraan tersebut terjual, maka ES dan JAS akan diberi upah masing-masing Rp200 ribu,” jelas Kasat Reskrim.
Korban yang sudah melaporkan insiden pengeroyokan dan pencurian itu, membuat aparat kepolisian bergegas memburu komplotan kriminal tersebut.
Sumber: