YKWS Catat 300 Lebih APK Terpaku di Pohon Ruas Jalan Bandar Lampung

YKWS Catat 300 Lebih APK Terpaku di Pohon Ruas Jalan Bandar Lampung

Bawaslu Bandar Lampung maupun Pemkot Bandar Lampung juga seperti tak melihat APK tertancap di pohon sebagai bentuk pelanggaran pemilu.--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Jelang pemilihan umum (Pemilu) selalu terjadi aksi tree spiking atau memaku pohon oleh peserta calon legislatif dan DPD di Bandar Lampung. 

Yayasan Konservasi Way Seputih mencatat ada lebih dari 300 APK (alat peraga kampanye) caleg dan DPD terpaku di pohon-pohon ruas jalan Kota Tapis Berseri ini.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Konservasi Way Seputih, Bambang Pujiatmoko mengatakan, Peraturan KPU dan Perda Bandar Lampung telah disebutkan larangan untuk melakukan kampanye memasang APK/APS di ruang terbuka hijau dan pohon.

“Timses para caleg dan DPD ini melakukan tree spiking di beberapa ruas jalan atau tempat yang ada pohonnya. Saya takut hal ini dianggap biasa oleh mereka sementara merusak pohon seperti ini dampaknya sangat besar dalam jangka panjang,” katanya. 

Bambang menjelaskan, dalam jangka panjang, pemakuan pada pohon dapat memengaruhi kesehatan pohon. Dikarenakan hal itu dapat memudahkan bakteri untuk masuk ke pohon dan mengganggu perkembangan kambium.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Libatkan Kendaraan Dinas Lampung Utara

“Sehingga pohon ini mudah rapuh, padahal menumbuhkan pohon butuh waktu bertahun-tahun lamanya. Ironinya lagi, belum tentu orang yang merusak pohon ini juga menanam pohon di tempat lain,” ujarnya.

Menurut pantauan YKWS, tree spiking ini terjadi di seluruh pohon yang tertanam di jalur dua Sultan Agung, dimulai dari titik nol atau samping Mall Bumi Kedaton (MBK) hingga lampu merah Ki Maja Way Halim.

Selain itu, APK juga tampak terpaku di pohon-pohon jalan Ryacudu, jalan ZA Pagar Alam, jalan di sekitar Terminal Rajabasa, Jalan Pramuka dan ruas jalur dua Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Secara regulasi, larangan tree spiking tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/23 Pasal 36 ayat (5), pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Saburai TV Digital Grup Diharapkan Mampu Dukung Kemajuan Lampung

Secara khusus larangan tree spiking juga dimuat dalam pasal 70 ayat 1 hurup h, bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan.

Selain itu juga ada dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung juga No 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf k menyatakan, setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohonsepanjang jalan.

Sayangnya belum ada sanksi tegas mengenai pelanggaran peraturan tersebut. Bawaslu Bandar Lampung maupun Pemkot Bandar Lampung juga seperti tak melihat APK tertancap di pohon sebagai bentuk pelanggaran pemilu.

Sumber: