Bawaslu Lampura Surati Kembali Parpol Terkait Penertiban APS

Bawaslu Lampura Surati Kembali Parpol Terkait Penertiban APS

--

LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER - Menjelang pemilu serentak 2024, banyak alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk atau banner bertebaran untuk mensosialisasikan partai maupun calon legislatif (caleg), salah satunya di Kabupaten Lampung Utara. 

 

BACA JUGA:Lahan Kebun Jati Seluas Lima Ha Di Pringsewu Terbakar

 

Namun, tak sedikit juga, APS yang dipasang di beberapa titik yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. 

 

Seperti menempelkan spanduk di tiang listrik, di tali di tiang listrik hingga di pakai di pohon yang ada di pinggir jalan. 

 

Pantauan Lampungnewspaper pukul 11.30 WIB, spanduk yang dipaku di pohon, salah satunya di lokasi, tepatnya di jalan jalur dua, di Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Senin (28/8/2023). 

 

Terlihat ada beberapa banner atau APS salah satu caleg dari salah satu partai politik, terpaku di pohon tersebut. 

 

Kemudian, di seberang jalan, APS serupa juga terpaku di pohon, tepatnya di depan kantor Koperasi Pegawai Negeri Catur Setia Niaga, Senin (28/8/2023). 

 

Sumber: