Bawaslu Lampura Surati Kembali Parpol Terkait Penertiban APS

Bawaslu Lampura Surati Kembali Parpol Terkait Penertiban APS

--

 

"Sebelum ada instruksi dari Bawaslu provinsi, kami sudah melakukan komunikasi dengan Parpol hingga tingkat kecamatan terkait APS," timpalnya. 

 

Menurutnya, ada beberapa titik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan estetika. 

 

"Karena ada beberapa APS yang merusak estetika, tentu yang tidak pada tempatnya, seperti di paku di pohon, sampai memasang di tiang listrik," ungkapnya. 

 

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.

 

"Dengan pihak Pemda juga, kami sudah koordinasi secara langsung, untuk menertibkan APS ini," tuturnya. 

 

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan, jika penertiban merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten. 

 

"Tapi, kewenangan eksekusi penertiban, baik APS sampai APK, tidak di KPU ataupun di Bawaslu, tapi di Pemda," katanya.( Prn)

Sumber: