Bawaslu Lampura Surati Kembali Parpol Terkait Penertiban APS

Bawaslu Lampura Surati Kembali Parpol Terkait Penertiban APS

--

Selain di pohon, terlihat juga ada APS yang terpasang pada tiang listrik, salah satunya di Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. 

 

Terlihat spanduk tersebut diikat dan menempel pada tiang listrik yang tidak jauh bersebrangan dengan Hotel Graha Wisata di lokasi tersebut. 

 

Sementara, saat dikonfirmasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menyebutkan telah menyurati kembali partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Lampung Utara. 

 

Surat tersebut terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan ketentuan di Lampung Utara. 

 

Surat yang diberikan Bawaslu Lampung Utara ini, merupakan surat ke dua kalinya. 

 

Hal inilah diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, Senin (28/8/2023). 

 

"Untuk ke Parpol, ini sudah surat kedua kalinya yang kita layangkan terkait APS ini," ujarnya. 

 

Ia mengungkapkan, sebelumnya juga pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Parpol terkait APS yang tidak sesuai. 

Sumber: