Terbukti Bersalah, Mantan Petinggi BPRS Tanggamus Divonis 5,4 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta

Mantan Direktur BPR Syariah Tanggamus Sarjono dan Direktur Utama Falachi Fadoli Divonis 5,4 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjung Karang. Foto Leo Radar Lampung --
Selain itu, pekerjaan proyek sengaja dipecah menjadi 10 paket kecil guna menghindari proses lelang terbuka yang diwajibkan untuk proyek besar.
Audit yang dilakukan oleh tim ahli menyimpulkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp513 juta.
Sumber: