Direktur RSUD Ryacudu Terlibat Skandal Korupsi Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu, Kini Ditahan di Rutan

--
LAMPUNGUTARA.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kota Bumi, Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut yakni dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, Direktur RSUD Ryacucu yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu Irwanda Dirusi selaku pelaksana pekerjaan, yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tahun anggaran 2022.
Anggaran total kegiatan ini sebesar Rp2.398.538.000,00, meliputi beberapa pekerjaan, yaitu: Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU Tahun Anggaran 2022: Rp227.323.000.
BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Menyusul Jadi Tersangka di Kasus Korupsi CT Scan
BACA JUGA:Direktur RSUD Kotabumi Lampung Utara Diperiksa Kejaksaan
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Tahun Anggaran 2022: Rp944.233.000,00
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam: Rp1.226.982.000,00
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kotabumi.
“Kedua tersangka, yaitu dr. Aida Fitriah Subandhi, dan Irwanda Dirusi telah kami tahan di Rutan Kotabumi,” ujar Muhammad Azhari Tanjung pada Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Kasi Pidsus, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan dan menemukan adanya kerugian negara.
“Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp211.088.277,00 dari total pagu anggaran Rp2,3 miliar,” jelasnya.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa tersangka Irwanda Dirusi, yang menjadi pelaksana kegiatan di lapangan, bukanlah pemenang tender yang seharusnya melaksanakan pekerjaan tersebut.
Sumber: