Direktur RSUD Ryacudu Terlibat Skandal Korupsi Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu, Kini Ditahan di Rutan

Direktur RSUD Ryacudu Terlibat Skandal Korupsi Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu, Kini Ditahan di Rutan

--

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan ekspose serta mendapatkan cukup alat bukti dan keterangan, termasuk dari dua orang saksi.

Penahanan terhadap dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes didasarkan pada Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi. Demikian pula untuk Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025 dengan masa penahanan yang sama.(wan/prn

Sumber: