Direktur RSUD Kotabumi Lampung Utara Diperiksa Kejaksaan

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi, dr. AFS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Azhari Thanjung, mengatakan pemeriksaan terhadap AFS ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, yang menelan biaya sekitar Rp 2, 3 Miliar dari tiga item pekerjaaan.
“Iya benar, ada pemeriksaan terhadap dr .AFS, hal ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi," terang Azhari Thanjung, Rabu 19 Maret 2025.
Azhari menambahkan, proses penyidikan di tahap pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya sudah 20 orang lebih sudah dipanggil oleh kejaksaan, baik dari pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, RSUD Ryacudu dan beberapa orang saksi lain.
BACA JUGA:Kejari Lampura Pasang Plang Sita Aset Terpidana Korupsi, Mantan Kadiskes Maya Mettisa.
BACA JUGA:Kejari Lampura Kejar OPD Belum Kembalikan Hasil Temuan LHP BPK
“Tinggal menunggul hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan tinggi, terkait jumlah kerugian negara” Kata Kasi pidsus Kejari Lampung Utara itu.
Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan.
Masyarakat pun diminta untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan dapat ditegakkan sebaik mungkin.
Sumber: