Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curat di Way Lima, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curat di Way Lima, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Maling Laptop Dan Gas LPG Pria Di Pesawaran Diringkus Polisi--

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungannya. Kami pastikan setiap laporan akan ditindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Sumber: