Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Sewakan Lahan Aset Disbunnak untuk Keuntungan Pribadi

Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Sewakan Lahan Aset Disbunnak untuk Keuntungan Pribadi

--

LAMPUNGUTARA, LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah. Kali ini melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menyewakan lahan milik pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, oknum yang berinisial A.Y. diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Lahan seluas satu hektare yang seharusnya diperuntukkan sebagai Rumah Potong Hewan (RPH) milik Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Utara, terletak di Lingkungan V, Dusun Suka Maju Harapan Jaya, Desa Kali Cinta, Kecamatan Sungkai Utara. Lahan ini diduga disewakan oleh oknum ASN Satpol PP tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (1/9/2025), A.Y. mengaku bahwa lahan RPH milik Pemkab Lampung Utara tersebut dikelolanya setelah dihibahkan oleh orang tuanya Saat orang tuanya menjabat sebagai kepala desa (Kades). "Ya, lahan itu saya kelola, paling kalau saya kurang modal saya minta bantuan saudara untuk modal," jelasnya.

Namun, ketika ditanya soal penyewaan lahan kepada pihak lain, A.Y. membantah menyewakan lahan tersebut.

BACA JUGA:Hamartoni Ahadis Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Lampung Utara

BACA JUGA:Ukur ulang HGU PT SGC masuk dalam tuntutan aksi massa 1 September di kantor DPRD Lampung

Di tempat terpisah, penyewa lahan yang bernama Iyan mengungkapkan bahwa ia telah menyewa lahan tersebut melalui A.Y. sebanyak dua kali. “Saya sudah dua kali sewa, tiap tahun sekitar Rp 5 juta atau Rp 6 juta lupa saya, yang pertama sekitar 3-4 tahun lalu ini udah yang ke-dua kalinya. Saya juga pegang perjanjian sewanya,” ujar Iyan, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut berada di samping rumahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, M. Rezki, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang dibangun untuk rumah potong hewan sejak tahun 2002. Namun, fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dan kondisinya sudah rusak parah.

“Saya tidak tahu kalau lahan itu disewakan oleh pengurus kepada orang lain. Nanti kami akan cek lagi, siapa penyewanya dan ke mana uangnya masuk,” tegas M. Rezki.

Ia juga menegaskan bahwa penyewaan lahan tersebut tidak dibenarkan karena merupakan aset Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Dinas Perkebunan dan Peternakan. “Jika benar lahan itu disewakan ilegal itu, itu tidak dibenarkan,” tambahnya.

M. Rezki menjanjikan akan memerintahkan Kepala Bidang untuk memanggil pengurus guna mencari kebenaran kasus ini. “Kalau terbukti, kami akan menghentikan aktivitas penyewaan tersebut. Jika tidak mau berhenti, kita minta bantuan penegak Perda. Jika masalahnya masih tidak terselesaikan, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” tegas Kepala Dinas.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyewaan barang milik daerah harus dilakukan dengan persetujuan Kepala Daerah dan berdasarkan surat perjanjian resmi.

Sumber: