Dugaan Sewa Lahan Aset, Disbunnak Lampura Bakal Panggil Penyewa

Dugaan Sewa Lahan Aset, Disbunnak Lampura Bakal Panggil Penyewa

--

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Oknum ASN aktif di Lampung Utara yang diduga menyewakan lahan (aset) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kepada salah satu warga di Kecamatan Kotabumi Utara membantah tudingan tersebut.

Hal itu dikatakannya saat Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Darwis Setiabudi didampingi stafnya menyambangi kediamannya untuk menggali keterangan atas informasi lahan untuk lokasi rumah potong hewan yang telah disewakan oknum inisial AY yang juga berstatus ASN aktif di lingkup Pemkab setempat.

Dalam keterangan Darwis, oknum inisial A membantah telah menyewakan lahan kepada warga bernama Iyan untuk ditanami komoditas singkong.

Bahkan, oknum inisial AY menyebut warga bernama Iyan dalam memberikan keterangan yang keliru kepada awak media yang disebabkan karena dalam memberikan keterangan dalam keadaan panik dan tertekan.

BACA JUGA:Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Sewakan Lahan Aset Disbunnak untuk Keuntungan Pribadi

BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Uang Rp 4 Miliar dan Aset Senilai Rp50 M, Dari Korupsi Jalan Tol Terpeka

"Kalau kata AY itu tidak benar.  Keterangan saudara Iyan itu disampaikan dalam keadaan tertekan, karena keluarganya ada yang sedang sakit di rumah sakit," ujar Darwis diruang kerjanya, Selasa, 02 September 2025.

Menurut pengakuan AY, lahan 1 hektare yang disebut telah disewakan merupakan lahan hibah oleh orang tuanya. Dirinya menggarap setelah diberikan restu oleh pamannya karena saat itu tengah terjepit dan membutuhkan uang untuk biaya kuliah anaknya.

"Kami masih mengumpulkan data-data, tetapi kami tegaskan kalau Disbunnak Lampung Utara tidak pernah menyewakan, memberikan izin atau rekomendasi kepada oknum ini," terang dia.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil saudara Iyan yang masih menguasai lahan RPH itu, akan kami minta keterangannya, supaya terang-benderang persoalan ini," ucapnya lagi.

Terlepas dari sanggahan oknum ASN inisial AY, Darwis menegaskan lahan yang diperuntukkan bagi Rumah Potong Hewan tidak bisa dan tidak boleh disewakan kepada siapapun.

"Itu asset Pemda, yang dikelola oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara. Tidak boleh disewakan atau diperjual-belikan. Perbuatan itu melanggar hukum dan bisa dituntut penjara," tegasnya.

Disbunnak Layangkan Surat Penarikan Tanah

Untuk menghindari adanya upaya penguasaan lahan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara berencana akan menertibkan asset (lahan) RPH yang tengah digarap oleh warga.

Sumber: