Dugaan Sewa Lahan Aset, Disbunnak Lampura Bakal Panggil Penyewa

--
Dalam waktu dekat, surat resmi itu akan disampaikan pada pihak penyewa lahan yang masih aktif mengelola lahan tidur milik Pemkab Lampung Utara.
"Kita juga rencananya akan menyampaikan surat penarikan asset. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas pengelolaan diatas lahan milik Pemda Lampung Utara," kata Darwis.
Opsi itu dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan asset agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.
"Sewa-menyewa lahan milik Pemda itu ilegal. Tidak boleh. Sudah termasuk pelanggaran hukum. Kami akan tertibkan itu, jangan sampai kedepannya menimbulkan konflik dan sengketa lahan," jelas dia.
Jika dugaan penyewaan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab itu terbukti, dirinya akan berkonsultasi dengan pimpinan dan bagian hukum Pemkab Lampung Utara untuk menentukan langkah tegas apa yang akan diambil.
Tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan berakhir pada proses penindakan hukum oleh aparat kepolisian atas pemanfaatan lahan secara ilegal, apalagi sampai ada transaksi finansial didalamnya.
Sumber: