Permintaan Kwitansi Kosong oleh ASDP Dinilai Mengandung Dugaan Pelanggaran Hukum

Permintaan Kwitansi Kosong oleh ASDP Dinilai Mengandung Dugaan Pelanggaran Hukum

Permintaan Kwitansi Kosong oleh ASDP Dinilai Mengandung Dugaan Pelanggaran Hukum --

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER – Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung mengajukan proposal kegiatan peringatan milad ke-13 IWO kepada ASDP Cabang Bakauheni. Dalam proses ini, pihak ASDP melalui Humas, Astrid, meminta Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra untuk mengirimkan kwitansi kosong lengkap dengan tandatangan, materai, dan cap lembaga terkait ke kantor cabang ASDP Bakauheni. 

Berdasarkan hal itu, Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra mengatakan bahwa permintaan itu menurutnya, melanggar hukum dan terindikasi kuat dugaan praktik korupsi yang terjadi di lembaga naungan BUMN ini. 

“Permintaan kwitansi kosong ini menurut saya mengandung dugaan tidak benar, karena tidak sesuai prosedur yang seharusnya,” jelas Aprohan di Bandarlampung, Rabu, 3 September, 2025. 

GM Redaksi Lampung Newspaper ini menyebutkan, kwitansi kosong dapat digunakan untuk penyesuaian nominal atau keperluan administrasi yang tidak transparan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran. 

Dugaan maladministrasi terjadi ditubuh lembaga yang bergerak di bidang jasa penyeberangan kapal, pelabuhan, dan pengembangan destinasi wisata waterfront, semakin diperkuat, adanya permintaan kwitansi kosong bermaterai, sedangkan bantuan yang akan diberikan pihak ASDP untuk kegiatan ini hanya sebesar Rp1 juta. 

"Bantuan dari ASDP dikabarkan hanya Rp1 juta. Setahu saya, kwitansi yang bermaterai itu diperuntukan untuk dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5 juta, itu tercantum di UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai," tegasnya. 

Menanggapi keberatan Aprohan, Astrid Humas ASDP cabang Bakauheni menjelaskan melalui chat Whatshapp, bahwa tujuan permintaan kwitansi kosong adalah untuk meminimalisir kesalahan penulisan. 

“Sebenarnya pak kwitansi kosong untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan. Karena yang kami ajukan harus sesuai dengan proposal. Kalau bapak berkenan menulis nominal langsung 1 juta rupiah tidak apa-apa. Yang kami minimalisir hanya tulisan isinya, kadang yang ditulis instansi tidak sesuai dengan proposal yang saya ajukan, terkadang kurang satu kata atau berbeda diksi," jelasnya. 

Astrid juga menambahkan alasan penggunaan kwitansi kosong itu, “Kami menggunakan uang pribadi terlebih dahulu untuk kepentingan kegiatan, dan setelah itu baru mengajukan penggantian melalui prosedur resmi di atas.” 

Dalam hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA, Hermansyah menilai, permintaan kwitansi kosong oleh pihak ASDP memiliki indikasi pelanggaran ketentuan hukum, termasuk potensi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 8 dan 9 tentang itikad baik dan transparansi transaksi, serta kemungkinan melanggar peraturan internal pengelolaan keuangan negara dan badan usaha milik negara (BUMN) terkait pencatatan keuangan dan pertanggungjawaban administrasi. 

Hermansyah menyatakan, “Kami meminta dinas terkait yang membawahi ASDP Cabang Bakauheni untuk mengambil tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengajuan dan penggunaan kwitansi, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran". 

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh instansi dan pihak terkait bahwa setiap transaksi dan pertanggungjawaban keuangan harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai prosedur hukum," ujarnya. 

Dia bilang, permintaan kwitansi kosong, sekecil apapun alasannya, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran dan merugikan publik. "Kami mendorong masyarakat untuk tetap mengawasi dan menuntut kepatuhan hukum dari seluruh badan usaha maupun pejabat terkait agar tidak ada praktik yang merugikan rakyat," tutup Herman.

Sumber: