Tak Bayar Santunan, Disnaker Rekomendasikan Az-Zahra Naik ke Penyidikan

Tak Bayar Santunan, Disnaker Rekomendasikan Az-Zahra Naik ke Penyidikan

Sekolah Az Zahra di Jl. Mayjen D.I. Panjaitan, Bandarlampung.--ist web

BANDARLAMPUNG – Penanganan kasus kecelakaan kerja di Sekolah Az Zahra Bandarlampung hingga menewaskan 7 pekerja dan 2 pekerja lainnya luka berat pada Rabu, 5 Juli 2023, hingga kini masih dilakukan.

 Khususnya oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Sementara untuk kasusnya yang ditangani pihak Polresta Bandarlampung sudah selesai dengan menetapkan vendor renovasi Sekolah Az Zahra, Rahmat, sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Disnaker Lampung telah memutuskan pihak Yayasan Fatimah Az Zahra yang menaungi Sekolah Az Zahra bersalah atas kecelakaan kerja di bidang ketenagakerjaan.

Sehingga, pihak yayasan diminta membayar santunan kepada korban kecelakaan kerja sesuai besaran BPJS Ketenagakerjaan.

Yayasan Fatimah Az Zahra pun saat itu mengajukan keberatan ke Kemenaker terkait putusan Disnaker Lampung mengenai besar santunan.

Hasilnya, Kemenaker menguatkan putusan yang telah ditetapkan Disnaker Lampung agar Yayasan Fatimah Az Zahra tetap membayar santunan sesuai putusan Disnaker.

BACA JUGA:Harga Cabai Masih di Puncak Klasemen

Tetapi setelah dilakukan pembinaan dan tenggat waktu, tidak juga diindahkan. Saat ini, Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Lampung menaikkan perkara kecelakaan kerja tersebut ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmi Ady mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan, tetapi tidak diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan.

"Selanjutnya, kita gelar langkah berikutnya menyatakan pembinaan sudah selesai dan tidak diindahkan. Pengawas merekomendasi maka masuk ke proses penyidikan," ujar Helmi Ady, Selasa (12/12).

Perkara yang dinaikkan ke tahap penyidikan, kata Helmi Ady, terkait alat angkut yang menyebabkan kecelakaan kerja tersebut.

"Kita naikkan dulu masalah penggunaan alat angkut (barang, red) yang mana digunakan untuk mengangkut orang. Kan ada syarat penggunaannya alatnya," ucapnya.

Terkait perkara tersebut, pihaknya akan meminta kuasa penuntutan dari kejaksaan yang nantinya akan ke pengadilan.

"Kita yang menuntut. Nanti kita meminta kuasa penuntutan dari kejaksaan. Tentu akan ke pengadilan, kan akan kita buktikan. Mereka tidak mengindahkan pembinaan kita salah satunya terkait putusan Kemnaker kemarin," ungkapnya.

Sumber: