Tak Bayar Santunan, Disnaker Rekomendasikan Az-Zahra Naik ke Penyidikan

Tak Bayar Santunan, Disnaker Rekomendasikan Az-Zahra Naik ke Penyidikan

Sekolah Az Zahra di Jl. Mayjen D.I. Panjaitan, Bandarlampung.--ist web

BACA JUGA:Polsek Kotabumi Kota Amankan Pelaku Pencurian Dua Unit Hp

Mengenai santunan yang belum selesai, Helmi Ady juga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan ahli terkait hal tersebut apakah dapat dilakukan penuntut juga. "Kalau kata ahli bisa nanti dua perkara yang kita naikkan ke jaksa," ungkapnya.

Untuk perkara alat angkut ini diakui Helmi Ady merupakan tipiring (tindak pidana ringan). Tetapi diharapkan dengan tuntutan ini juga akan membuat pihak yayasan memenuhi hak para korban.

’’Jadi hak-hak almarhum dibayarkan. Memang mereka sudah bayar tapi hanya tali asih Rp47 juta per orang yang meninggal. Itu tidak sesuai aturan. Karena, Az Zahra merasa secara sadar bahwa yang korban bukan karyawan dia," terangnya(*)

 

Sumber: