Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Adakah Tersangka Baru?

Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Adakah Tersangka Baru?

--

“Tersangka BW melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masingmasing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V,”beber Yunardi.

 

Masih kata Yunardi, dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber DAK Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.

 

“Akibat perbuatan tersangka BW berdasarkan perhitungan tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp554.000.000,” tandas Yunardi.(ral)

Sumber: