Gandeng Kejari, Bapenda Lampura Awasi 15 Desa/Kelurahan dengan Tunggakan PBB

Gandeng Kejari, Bapenda Lampura Awasi 15 Desa/Kelurahan dengan Tunggakan PBB

--

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Demi memperlancar pembangunan di Kabupaten Lampung Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Untuk menindaklanjuti penunggakan PBB tahun 2023 dan 2024, BAPENDA bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menggelar pemeriksaan terhadap 15 Desa dan Kelurahan yang menunggak pajak tersebut.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Apriyanto S.H, M.H dilaksanakan di Aula Kejari Lampung Utara, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Adakan Pasar Murah, Sembako Yang Dijual Lebih Murah dari Harga Pasaran

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Gelar Penyuluhan Hukum Tema KDRT Serta Penyalahgunaan Narkotika

Kepala Bapenda Lampung Utara, Desyadi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan BAPENDA dengan pendampingan hukum terpadu Kejari, bertujuan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

“Hasil pemeriksaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi Desa dan Kelurahan lain untuk taat membayar PBB secara tepat waktu dan langsung ke kas daerah,” ujar Desyadi.

Dari 15 entitas yang dijadwalkan diperiksa, satu Desa, yaitu Desa Kedaton, tidak hadir. Sedangkan 14 lainnya meliputi Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Tanjung Aman, Kotabumi Udik, serta Desa Taman Jaya, Alam Jaya, Talang Bojong, Way Wakak, Lepang Besar, Cahya Negeri, Tanjung Harta, Pengaringan, Numi Nabung, dan Gunung Betuah.

Desyadi menyampaikan keprihatinannya bahwa terdapat PBB yang tidak tertagih di masyarakat dan banyak disalahgunakan oleh oknum aparatur desa hingga hingga tingkat RT dan LK. “Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ini, tidak ada lagi pemanfaatan dana pajak oleh aparat desa maupun kelurahan yang merugikan daerah," tegasnya.

Bapenda dan Kejari Lampung Utara  menargetkan seluruh Desa dan Kelurahan yang menunggak PBB dapat segera melunasi tunggakan mereka agar pembangunan di Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

Sumber: