Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Adakah Tersangka Baru?

Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Adakah Tersangka Baru?

--

TANGGAMUS, LAMPUNGNEWSPAPER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akan terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu. Sebelumnya Kejari Tanggamus telah menetapkan satu orang tersangka dan menjebloskannya ke penjara yaitu oknum Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo.

 

BACA JUGA:Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

 

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, kendati perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang. “Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan.Karena masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan pendalaman oleh penyidik,”ujar Yunardi.

 

Kemudian saat disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Yunardi belum bisa memastikan, namun ia berjanji, Minggu depan akan ada perkembangannya. “Minggu depan akan disampaikan kepada rekan-rekan mengenai perkembangannya. Mohon dukungannya,”pungkas Yunardi.

 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tanggamus menahan oknum Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo yang merupakan tersangka dugaan pidana korupsi DAK non fisik kegiatan bantuan kelompok tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu. Basuki Wibowo yang merupakan Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu itu ditahan setelah hampir empat jam diperiksa penyidik Kejari Tanggamus di lantai dua gedung Kejari Tanggamus, Kamis 20 Juli 2023 lalu.

 

Penahanan BW yang juga Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP itu berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Neeri Tanggamus nomor: PRINT-02/1.8.19/ Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Menurut Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, penahanan terhadap BW dilakukan setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh tim penyidik. “Setelah dilakukan evaluasi mendalam, maka tim penyidik mengusulkan agar BW ditahan.

 

Ia ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung terhitung 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023,”kata Yunardi saat ekspose di Kejari Tanggamus, Kamis sore, 20 Juli 2023. Dijelaskan Yunardi, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka BW yaitu melakukan penyeleweangan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik kegiatan bantuan kelompok Tani Mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

 

Sumber: